Sudah lama bangsa ini terlepas dari belenggu penjajahan yang telah menyengsarakan jutaan rakyat tak berdosa. Namun setelah ratusan tahun merdeka, bumi pertiwi masih belum juga merasakan kesejahteraan yang paripurna. kita semua sepakat bahwa itu semua diakibatkan dari praktek Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang tumbuh subur hampir di semua lini pemerintahan. Peran pejabat publik yang diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat justru terkadang turut pula menjadi aktor dibalik praktek suap-menyuap. Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Pihak kepolisian yang turut pula ditinjau langsung oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di kementerian perhubungan Jakarta. Operasi tersebut berhasil mengkap basah dua oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
Sebenarnya apa itu pungli? seperti dikutip dari wikipedia Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan
biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli
dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini
jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi
dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United
State Agency for International Development
( USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang
dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor
industri manufaktur berorientasi ekspor saja,
pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.
Praktek pungli ini dianulir sulit diberantas mengingat lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Seperti dilansir dari ANTARA News Jakarta, Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif
menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih
banyak terjadi pada kementerian dan lembaga
lainnya karena pengawasan internal yang lemah
sehingga terkesan ada pembiraan pungli di
kementerian dan lembaga.
Saya pribadi pernah terkena pungli saat mengajukan surat keterangan catatan Kepolisian(SKCK). Saya menyadari ada praktek pungli ketika saya diminta harus membayar lagi sejumlah uang tanpa diberi kwitansi sebagaimana pada umumnya, padahal diawal saya sudah menyerahkan uang sesuai yang tertera dipapan informasi. Ada maksud ingin menanyakan terkait penarikan tersebut namun apalah daya saya cuma bisa bergumam "mau lapor nanti malah tambah runyam permasalahannya, walaupun besaran nominalnya tak seberapa tapi praktek curang ini tak bisa dibiarkan begitu saja, tapi apalah daya".
Terlepas dari adanya praktek ilegal tersebut, kita tetap harus berterima kasih, mengapresiasi, dan mendukung kinerja pemerintah dalam memberantas aksi-aksi pungutan liar yang sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah telah berupaya membuat kebijakan dan sistem terbaru yang dapat menutup celah-celah terjadinya praktek korupsi termasuk pungli, misalnya mekanisme pembayaran secara online dan pemasangan kamera CCTV. Semoga dengan terus diperbaruinya sistem pelayanan publik membuat masyarakat menjadi aman dan roda perekonomian bisa berjalan sesuai harapan. Amin.
#OneDayOnePost
#9thDay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar